JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan peran Kolonel Cpl berinisial BU dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). BU diduga menggelembungkan atau mark up harga motor listrik hingga mengarahkan pembelian ke penyedia tertentu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan BU merupakan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan motor listrik BGN.
"(Peran BU) sebagai PPK, di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu," ujar Syarief saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Kendati demikian, kata Syarief, BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Jampidsus tak memiliki kewenangan menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka.
"Jadi gini, karena kami Pidsus ya, itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif ya. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil," jelas Syarief.