Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka TPPU

Irfan Maa ruf
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebaga tersangka terkait kasus suap pemalsuan surat Djoko Tjandra.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah mengatakan, terus menelusuri aliran dana yang diterima Pinangki dalam kasus tersebut.

"TPPU ya melekat karena dia juga kita sangkakan menerima tentunya kita juga dari penerimaan ini kita telusuri bagaimana uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan," ujar Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (1/9/2020).

Dia menuturkan, penelusuran aliran dana dengan menggeledah sejumlah tempat. Termasuk 2 apartemen milik Pinangki di wilayah Jakarta Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di kawasan Sentul dan sejumlah lokasi lainnya.

"Lokasi tersebut di antaranya di Sentul, Apartemen, dealer mobil. Ada beberapa tempat yang jelas terkait TPPU," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
10 hari lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

Nasional
1 bulan lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
1 bulan lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal