Kejagung Geledah 2 Apartemen Milik Jaksa Pinangki di Jaksel

Irfan Maa ruf
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 2 apartemen milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Djoko Tjandra. Kedua apartemen itu berada di Jakarta Selatan (Jaksel).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah mengatakan, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi.

"Di antaranya di Sentul, apartemen, dealer mobil. Lokasi di Sentul ada daerah Jakarta selatan ada beberapa tempat," ujar Febrie di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kita sangkakan menerima, tentunya dari penerimaan ini kita telusuri bagaimana uang itu," ucapnya.

Dalam kasus ini Kejagung juga telah menyita 1 unit mobil milik Jaksa Pinangki jenis BMW SUV X 5 berwarna biru. Saat ini mobil itu berada di parkiran Gedung Bundar Kejagung.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
10 hari lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

Nasional
1 bulan lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
1 bulan lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal