Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi dan 2 Korporasi Tersangka di Kasus TPPU Duta Palma

Ari Sandita Murti
Kejagung menetapkan menetapkan 2 korporasi dan satu orang menjadi tersangka dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal korupsi PT Duta Palma Group. (Foto: Ari Sandita)

"Sebagaimana disampaikan Jaksa Agung, kita terus berupaya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,7 T sekian. Di perkara Surya Dharmadi ini juga, Jaksa menuntut kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 T," ucap Febrie.

Burhanuddin menjelaskan, sejak Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Penerimaan Devisa Negara dibentuk hingga saat ini, ratusan perkara telah ditangani. Lalu, triliunan uang kerugian negara pun telah disita saat ini.

"Pertama penyidikan periode 20 Oktober sampai 31 Desember 236 perkara, untuk penyidikan 331 perkara, penuntutan 356 perkara, upaya hukum 150 perkara, pelaksanaan eksekusi 327 perkara. Kemudian penyitaan uang tunai rupiah dengan total Rp6.722.786.438.726 (6,7 triliun)," ucap Burhanuddin.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Nasional
15 jam lalu

Ada Ferrari hingga Tas Mewah, Begini Cara Ikut Lelang Barang Rampasan di Kejagung

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Nasional
3 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal