Kejagung Tetapkan Advokat Marcella Santoso hingga Ary Bakri Tersangka TPPU

Riyan Rizki Roshali
Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Bakri. (Foto: @arybakri/Instagram)

Diketahui, Marcella, Ary, dan Syafei sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). Ketiganya berstatus tersangka bersama lima orang lainnya yakni:

1. Mantan Wakil Ketua PN Jakpus, M Arif Nuryanta;
2. Panitera Muda Perdata PN Jakpus, M Gunawan;
3. Hakim Djuyamto;
4. Hakim Agam Syarif Baharuddin;
5. Hakim Ali Muhtarom.

Para tersangka diduga kongkalikong mengurus perkara dugaan korupsi yang melibatkan tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group agar divonis lepas. Adapun, nilai total suap terkait pengurusan perkara tersebut sekitar Rp22 miliar. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

11 jam lalu

Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

17 jam lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

18 jam lalu

Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Ini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal