Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Langsung Ditahan

Irfan Ma'ruf
Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan korupsi 109 ton emas Antam. Dua diantaranya langsung ditahan, sementara sisanya menjadi tahanan kota. (Foto: Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022. Total sementara ada 13 tersangka dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Ketujuh tersangka baru itu merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam. Mereka antara lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT

Berdasarkan alat bukti, ketujuh tersangka diduga sengaja bekerja sama dengan General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan tersangka untuk menyalahgunakan jasa manufaktur pada perideo 2010 hingga 2021.

"Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," tutur dia.

Dia mengatakan, para tersangka baru ditahan selama 20 hari ke depan. Namun, hanya SL dan GAR yang ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

4 jam lalu

Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

18 jam lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

24 jam lalu

Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal