Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Koneksitas Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan

Anindita Trinoviana
Tim Penyidik JAM PIDMIL tetapkan 3 orang tersangka dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit di Kemhan. (Foto: dok Kejagung)

Pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka yakni diduga melanggar:

Primair 

- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP

Subsidair

- Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Lebih Subsidair

- Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Energi Bersih hingga Peluang Usaha, Desa Energi Berdikari Perkuat Ekonomi Masyarakat

57 tahun lalu

Bank Mandiri Perkokoh Peran Penggerak Ekonomi Negeri lewat Ekosistem Inklusi Keuangan

57 tahun lalu

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

57 tahun lalu

Pegadaian Praya Dukung Pembangunan Infrastruktur Sekolah, Kenalkan Investasi Emas Sejak Dini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal