Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Koneksitas Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan

Anindita Trinoviana
Tim Penyidik JAM PIDMIL tetapkan 3 orang tersangka dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit di Kemhan. (Foto: dok Kejagung)

Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP). Namun, sampai 2019, Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit;

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Navayo International AG, diperoleh hasil sebagai berikut:

  1. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampling barang yang dikirim Navayo diperoleh hasil bahwa Handphone sebanyak 550 buah bukan merupakan handphone satelit dan tidak terdapat Secure Chip sebagaimana spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  2. Terhadap master program yang dibuat Navayo yaitu sebanyak 12 buku Milstone 3 Submission setelah dinilai oleh ahli satelit dengan kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah program user Terminal.

Saksi yang telah diperiksa terdiri dari 52 orang saksi sipil dan 7 orang saksi militer serta 9 orang Ahli.

Adapun, Kementerian Pertahanan RI harus membayar sejumlah 20.862.822 Dolar AS berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP. Sementara, menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851,89 Dolar AS.

(Foto: dok Kejagung)

Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah 20.862.822 Dolar AS berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris terhadap Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbritase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

57 tahun lalu

Pegadaian Praya Dukung Pembangunan Infrastruktur Sekolah, Kenalkan Investasi Emas Sejak Dini

57 tahun lalu

Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua

57 tahun lalu

CEO Talks Unand: Direktur Pegadaian Ajak Generasi Muda Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal