Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Koneksitas Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan
Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP). Namun, sampai 2019, Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit;
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Navayo International AG, diperoleh hasil sebagai berikut:
Saksi yang telah diperiksa terdiri dari 52 orang saksi sipil dan 7 orang saksi militer serta 9 orang Ahli.
Adapun, Kementerian Pertahanan RI harus membayar sejumlah 20.862.822 Dolar AS berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP. Sementara, menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851,89 Dolar AS.

Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah 20.862.822 Dolar AS berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris terhadap Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbritase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura.