Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Koneksitas Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan

Kamis, 08 Mei 2025 - 20:23:00 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Koneksitas Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan
Tim Penyidik JAM PIDMIL tetapkan 3 orang tersangka dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit di Kemhan. (Foto: dok Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

3. Tersangka GK selaku CEO Navayo International AG, ditetapkan berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

Secara rinci, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui Tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) LNR selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) telah menandatangani kontrak dengan Tersangka GK selaku CEO Navayo International AG (Perusahaan Hungaria) tanggal 1 Juli 2016 tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai 34.194.300 Dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 Dolar AS. 

Penandatanganan kontrak antara Navayo International dengan PPK, yakni Tersangka LNR, dilakukan tanpa ada tersedianya anggaran. Kemudian, penunjukan adanya Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa dimana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi aktif dari Tersangka ATVDH.

(Foto: dok Kejagung)
(Foto: dok Kejagung)

Navayo International AG mengklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI dengan berdasar kepada 4 buah Certificate of Performance (CoP) yang telah ditandatangani Letkol Tek JKG dan Kolonel Chb MRI atas persetujuan Mayor Jendral TNI (Purn) BH dan Tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) LNR. 

CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Tersangka ATVDH dan Tersangka GK tanpa dilakukan pengecekan/pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut