Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Danandaya Arya Putra
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman (foto: iNews)

"Menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor," katanya.

Tersangka terakhir Helmi, selaku General Manager PT OOWL Indonesia bersama Samin Tan beserta perusahaan afiliasinya melakukan pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT.

Helmi disebut membuat laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta dengan mencantumkan asal usul batu bara seolah berasal dari perusahaan lain yang memiliki izin resmi. 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan langsung ditahan sejak Jumat (27/3/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Kejagung Periksa 15 Saksi terkait Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman

Nasional
24 jam lalu

Deretan Mobil Mewah yang bakal Dilelang Kejagung, Siapkan Dompet!

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Mobil Ferrari hingga McLaren yang bakal Dilelang Kejagung, Berminat?

Nasional
2 hari lalu

Kejagung bakal Lelang 400 Barang Sitaan, Perhiasan hingga Mobil Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal