Kejagung Tetapkan 3 Hakim Jadi Tersangka dalam Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

Muhammad Refi Sandi
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (ketiga dari kanan) dalam konferensi pers penetapan 3 hakim dalam suap vonis lepas kasus ekspor CPO. (Foto: M Refi Sandi)

Sebelumnya, Kejagung menyatakan masih memeriksa dua hakim anggota pemvonis lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO. Dua hakim yang dimaksud adalah, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. 

"Saat ini, kedua orang tersebut masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang bersangkutan terhadap perkara ini," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di kantornya, Minggu (13/4/2025). 

Harli menyebutkan, hingga saat ini keduanya menjalani pemeriksaan masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebelumnya, Kejagung terus mendalami kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022. Usai menetapkan empat orang tersangka, hari ini Kejagung memeriksa dua hakim anggota pemberi vonis tersebut. 

"Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Minggu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Ada Ferrari hingga Tas Mewah, Begini Cara Ikut Lelang Barang Rampasan di Kejagung

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Nasional
3 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Nasional
4 hari lalu

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal