Kejagung Temukan Fakta Kemahalan Dalam Proyek BTS Kominfo

Carlos Roy Fajarta
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menemukan fakta kemahalan dalam proyek BTS Kominfo. (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

Menurut Ketut, pihak Kejaksaan Agung telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan resmi kepada Johnny G Plate.

"Hari ini sudah dilayangkan," ujar Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BTS Tambah Konser di Jakarta Jadi 3 Hari, Ini Tanggalnya

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Bertambah, Sony Sonjaya Bongkar 41 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal