JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Direktur Utama PT Toshida Indonesia atau TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) 2013-2025. Laode ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan Laode dijemput paksa di kediamannya di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026) malam.
“Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan pemanggilan kepada salah satu saksi berinisial LS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025, di mana yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” kata Anang dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, Laode langsung ditetapkan sebagai tersangka. Laode kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Jakarta Pusat pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Tadi pagi sekitar jam dua pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung terhadap yang bersangkutan ini, dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari kedepan,” ucap dia.