Kejagung Tahan 4 Orang dalam Dugaan Kasus Korupsi Waskita Beton Precast, Ini Identitasnya

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana anak perusahaan BUMN Waskita Karya yakni Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. (Foto: Antara)

Pengadaan fiktif itu dilakukan Waskita Beton dengan meminjam bendera beberapa perusahan dengan membuat surat pemesanan material fiktif meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif serta membuat surat jalan barang bukti.

"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,583 triliun," ucap Burhanuddin.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di dua tempat berbeda. Agus Wantoro dan Benny di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Nasional
2 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
3 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Internasional
3 hari lalu

Tak Ada Ampun! 2 Mantan Menhan China Dihukum Mati karena Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal