Kejagung SP3 Kasus Korupsi Pelindo II, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
Kejagung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Pelindo II.. (Foto: Ist)

Kejagung tak akan segan kembali membuka kasus jika terbukti ada alat bukti yang kuat. "Tapi kalau ada bukti baru bakal kita buka kembali," katanya.

Seperti diketahui,  Kejagung memulai penyidikan kasus korupsi di Pelindo II sejak 2020 lalu melalui surat perintah penyidikan nomor Print-54/F.2/Fd/1/09/2020. Perkara ini diteliti oleh penyidik terkait proses kerja sama pengelolaan pelabuhan oleh PT Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
8 hari lalu

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar, Status Tersangka Dicabut

Nasional
8 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
9 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal