Kejagung SP3 Kasus Korupsi Pelindo II, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
Kejagung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Pelindo II.. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Pelindo II. Alasannya penyidik sulit menemukan kerugian negara. 

"Iya benar sudah SP3, unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi kepada wartawan, Selasa (7/9/2021). 

Meski demikian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan kontrak antara Jakarta Internasional Container (JICT) dengan PT Pelindo II akan kembali dibuka jika ditemukan alat bukti baru. 

Dia memastikan bakal menerima siapapun yang hendak menguji dan membuktikan ada atau tidaknya alat bukti yang menguatkan terkait perkara korupsi PT Pelindo II. 

"Jadi kalau ada yang mau menguji atau ada LSM yang mau membuktikan. Boleh, kami terbuka sebagai wujud akuntabel. Kami melakukan ini secara objektif sesuai dengan apa yang kita dapat," jelasnya. 

Kejagung tak akan segan kembali membuka kasus jika terbukti ada alat bukti yang kuat. "Tapi kalau ada bukti baru bakal kita buka kembali," katanya.

Seperti diketahui,  Kejagung memulai penyidikan kasus korupsi di Pelindo II sejak 2020 lalu melalui surat perintah penyidikan nomor Print-54/F.2/Fd/1/09/2020. Perkara ini diteliti oleh penyidik terkait proses kerja sama pengelolaan pelabuhan oleh PT Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap usai Kembali dari Singapura

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap, Buron Korupsi Rp34 Miliar

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal