Kejagung Soroti Fakta Sidang Ronald Tannur: Tidak Ada Alasan Bebaskan Terdakwa!

Felldy Aslya Utama
Kejagung mengungkapkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan Ronald Tannur. Berdasarkan fakta itu, tidak ada alasan untuk memvonis bebas terdakwa. (Foto: Official iNews/YouTube)

Harli juga mengungkapkan hasil visum et repertum terhadap Dini. Disebutkan, terdapat luka robek majemuk pada organ hati Dini akibat kekerasan tumpul, sehingga terjadi pendarahan hebat.

Dia lantas menyandingkan hasil visum dengan pertimbangan hakim pada vonis Ronald Tannur yang menyatakan kematian Dini disebabkan pengaruh alkohol.

"Sejak kapan alkohol itu bisa menyebabkan luka robek majemuk? Kalau kita lihat luka robek majemuk ada banyak luka robek yang dialami korban, dan itu lebih disebabkan karena kekeasan tumpul," tegas Harli.

"Secara awam saja pun kalau menyandingkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dikaitkan dengan pasal-pasal dakwaan, tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa (Ronald Tannur)," kata Harli.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Buletin
1 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
2 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Buletin
2 hari lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal