Kejagung Soroti Fakta Sidang Ronald Tannur: Tidak Ada Alasan Bebaskan Terdakwa!

Felldy Aslya Utama
Kejagung mengungkapkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan Ronald Tannur. Berdasarkan fakta itu, tidak ada alasan untuk memvonis bebas terdakwa. (Foto: Official iNews/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyoroti sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Menurut dia, tidak ada alasan membebaskan Ronald berdasarkan fakta-fakta yang disandingkan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Harli memerinci, salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan yakni adanya kekerasan yang dilakukan Ronald terhadap Dini.

"Ada kekerasan, pemulukan yang dilakukan pelaku (Ronald) ke korban (Dini)," ujar Harli dalam program INTERUPSI yang tayang di iNews, Kamis (1/8/2024).

Dia juga menyoroti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) yang menunjukkan Ronald melindas Dini dengan mobil.

"Pelaku menaiki mobil menyetir dengan arah ke kanan, sehingga ban belakang melindas (Dini)," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengacara Sony Sonjaya Bocorkan Nama-Nama Diduga Terlibat Kasus Korupsi MBG, Siapa Saja?

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Dukung Moratorium Dapur Baru MBG: Prioritaskan Penerima di Wilayah 3T

57 tahun lalu

Boyamin Siap Buka-Bukaan Kasus Korupsi MBG: Ada Pejabat Eselon I BGN Punya 20 SPPG

57 tahun lalu

Said Didu: Program MBG di Era Dadan Hindayana Melenceng dari Tata Kelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal