Kejagung soal Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS: Kita Cermati

riana rizkia
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Riana Rizkia)

Sebelumnya, Dito membantah telah menerima uang senilai Rp27 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Bantahan itu disampaikan saat Dito bersaksi di persidangan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).

"Soalnya yang berkembang itu Pak Dito, itu Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak) pernah bertemu saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?" ujar Ketua Majelis Fahzal Hendri. 

"Sekarang saya tahu," kata Dito. 

"Jadi, Irwan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan) diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi (Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani) datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara. Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," kata hakim. 

"Betul Yang Mulia," tutur Dito. 

Hakim pun menanyakan mengenai uang Rp27 miliar untuk mengamankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung. Dito pun membantah hal tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN hingga Jual Beli Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal