Kejagung Sita Ratusan Miliar dan Puluhan Alat Berat terkait Kasus Korupsi Timah

Irfan Ma'ruf
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. (Foto: Carlos Roy Fajarta)

Kuntadi mengatakan, seluruh barang sitaan tersebut merupakan milik tersangka Tamron alias Aon (TN) dan Achmad Albani (AA). TN dan AA ditetapkan tersangka pada Selasa (6/2/2024). 

Keduanya langsung ditahan di Rutan Kejagung dan Rutan Kejari Jakarta Selatan.

TN dan AA bukan tersangka pertama dalam pengusutan korupsi bijih timah. Pada akhir Januari 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Toni Tamsil (TT) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Diketahui, Achmad Albani (AA) selaku Manager operasional tambang CV VIP dan Tamron (TN) alias Aone selaku Ownership CV VIP dan PT MCN ditetapkan sebagai tersangka.  

"Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Nasional
17 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
18 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
24 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal