JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset milik para terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Terbaru, jaksa eksekutor menyita sembilan bidang tanah bernilai miliaran milik bos smelter, Tamron alias Aon.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan.
“Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Amron alias Aon,” kata Anang Supriatna, Sabtu (13/6/2026).
Anang menjelaskan, proses penyitaan aset tersebut dilakukan selama tiga hari, yakni pada 9 hingga 11 Juni 2026. Seluruh aset yang disita tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Tindakan sita tersebut atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022,” ujarnya.