Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Berinisial AYS Sebagai Tersangka Baru

Yuwantoro Winduajie
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta dengan inisial AYS.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap AYS dilakukan oleh tim penyidik pada Sabtu, 6 Juni 2026 lalu.

Syarief menjelaskan, AYS awalnya diminta oleh tersangka SS—yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)—untuk mencarikan mitra dalam pelaksanaan program MBG. Dalam prosesnya, SS secara melawan hukum memberikan akses khusus kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra.

Akses tersebut membuat AYS dapat memetakan titik-titik dapur yang masih kosong sekaligus mengatur pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada portal kemitraan. AYS bahkan membatalkan status pendaftaran sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui, lalu memfasilitasi SPPG baru untuk masuk meskipun portal pendaftaran sebenarnya sudah ditutup.

Setelah melancarkan kongkalikong pengaturan titik SPPG tersebut, AYS diduga menyetorkan sejumlah uang kepada SS.

Atas tindakan tersebut, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, AYS telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Terima Kunjungan Menlu Qatar di Istana, Ini 3 Poin yang Dibahas 

57 tahun lalu

BGN Setop Sementara Distribusi MBG Selama Libur Sekolah

57 tahun lalu

Purbaya Segera Bertemu Kepala BGN Pekan Ini, Bahas Efisiensi MBG?

57 tahun lalu

Kejagung bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi MBG, Pulihkan Kerugian Negara

57 tahun lalu

Mendikdasmen: Sebagian Besar Murid Ingin Program MBG Terus Dilanjutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal