JAKARTA, iNews.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta dengan inisial AYS.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap AYS dilakukan oleh tim penyidik pada Sabtu, 6 Juni 2026 lalu.
Syarief menjelaskan, AYS awalnya diminta oleh tersangka SS—yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)—untuk mencarikan mitra dalam pelaksanaan program MBG. Dalam prosesnya, SS secara melawan hukum memberikan akses khusus kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra.
Akses tersebut membuat AYS dapat memetakan titik-titik dapur yang masih kosong sekaligus mengatur pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada portal kemitraan. AYS bahkan membatalkan status pendaftaran sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui, lalu memfasilitasi SPPG baru untuk masuk meskipun portal pendaftaran sebenarnya sudah ditutup.
Setelah melancarkan kongkalikong pengaturan titik SPPG tersebut, AYS diduga menyetorkan sejumlah uang kepada SS.
Atas tindakan tersebut, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, AYS telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.