Kejagung Sita 9 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Asabri, Ada Vellfire hingga Range Rover

Erfan Ma'ruf
Kejagung Sita 9 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Asabri, Ada Vellfire hingga Range Rover (foto: Haryudi)

JAKARTA, iNews.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita total sembilan mobil mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, eks Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W Siregar (IWS). Sembilan mobil disita untuk menutup kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp23 triliun.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Even Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2021).

Sembilan mobil mewah disita di antaranya satu Range Rover Sport 3.0 dan dua mobil Range Rover, satu Toyota Camry, satu unit mobil Honda CRV dengan nomor polisi B-225 MLK, satu unit mobil Toyota Vellfire warna putih nomor polisi B-119-ASR, satu unit mobil Honda HRV warna hitam nomor polisi B-209-EAN, satu unit mobil Mitshubhisi Outlander warna hitam nomor polisi B-723-RIF, satu unit mobil Toyota Innova Venturer warna putih. 

Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri ini. Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BGN Pastikan bakal Audit Pengadaan 21.000 Motor Listrik Era Dadan 

57 tahun lalu

Sony Sonjaya Bungkam usai Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih terkait Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN di Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Sony Sonjaya Tiba di Kejagung, Diperiksa terkait Kasus Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal