Kejagung Setuju 8 Penuntutan Perkara Ini Dihentikan Lewat Restoratif Justice

Felldy Aslya Utama
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan ada delapan perkara yang dihentikan dengan mempertimbangkan restoratif justice. (Foto: Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menyetujui delapan permohonan penghentianpenuntutan. Hal ini disetujui dengan merujuk prinsip keadilan Restoratif (restorative justive).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan proses persetujuan ini diputuskan setelah melakukan ekspose bersama Kajati Jawa Barat, Sumatra Barat, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur serta para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice.

"Adapun delapan berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif," kata Sumadena di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Lalu tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis hingga masyarakat merespons positif.

"Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujarnya.

Delapan berkas perkara tersebut yaitu: 

1. Tersangka Wildan Irawan bin Sanid dari Kejaksaan Negeri Cianjur yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Serahkan Barang Bukti Baru ke Kejagung, Ada Bingkai Foto Ditutup Kain Berlogo Manchester United

11 hari lalu

Kortastipidkor Polri Limpahkan 3 Kasus Kakap ke Kejagung

12 hari lalu

Menko Polkam: Pemerintah Jamin Penegakan Hukum Kasus Korupsi Transparan dan Berkeadilan

28 hari lalu

LPSK Dalami Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal