Kejagung Sebut Pemberian Kredit 2 Bank ke Sritex Melawan Hukum

Jonathan Simanjuntak
Komut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Kejagung mengungkap pemberian kredit melawan hukum (foto: iNews.id/Aldhi Chandra)

Pemberian kredit tanpa analisis yang tepat itu bertentangan dengan SOP Bank dan UU nomor 10 tahun 1998. Sebab, kredit harus diberikan pada perusahaan yang memiliki peringkat baik.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," sambungnya.

Belum lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex.

Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini di antaranya, Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS) dan; Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 menit lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
6 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
8 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Nasional
13 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal