Kejagung Sebut Ketua Ombudsman Keluarkan Surat untuk Koreksi Kebijakan Kemenhut

Riyan Rizki Roshali
Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel. Ia disebut mengeluarkan surat untuk mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kemenhut terkait perhitungan PNBP.

“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,”  ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kemenhut Ubah Layanan Publik ke Digital, Tiket Taman Nasional hingga Gakkum Jadi Prioritas

18 jam lalu

Arahan Prabowo, Pemerintah Gandeng OceanX Teliti 7 Taman Nasional Laut

4 hari lalu

Populasi Orang Utan Sumatra Turun, Ini Data Terbaru Kemenhut

4 hari lalu

Karhutla di Indonesia Capai 107.465 Hektare, Kalbar Paling Luas Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal