Kejagung Periksa 12 Saksi Suap Penanganan Perkara, Ada Kameramen Jak TV

riana rizkia
Kejagung memeriksa 12 saksi terkait kasus penanganan perkara di PN Jakpus (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi terkait kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya merupakan kameramen Jak TV.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, para saksi diperiksa pada Senin 21 April 2025 malam. Mereka adalah ED selaku driver tersangka DJU, kemudian AAND selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng, dan JS selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.

"Lalu SN selaku Kameramen JAK TV, TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, IWN selaku Kameramen JAK TV, RYN selaku Kameramen JAK TV, dan SMR selaku Direktur Operasional JAK TV," katanya Harli kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

"RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng, FS selaku Staf AALF, MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar, dan VA selaku Staf AALF," tutur dia.

Harli mengatakan, 12 saksi itu diperiksa berkaitan dengan penetapan tersangka WG selaku panitera muda perdata pada PN Jakarta Pusat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi, Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Sidang Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra dalam Kasus Perintangan Penyidikan

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO

57 tahun lalu

Wakil Kepala BGN Bantah Kena OTT Kejagung: Saya Ada di Sini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal