Direktur Jak TV Buka Suara usai Diduga Terima Uang Rp478 Juta dan jadi Tersangka Perintangan

riana rizkia
Direktur Pemberitaan Jak TV buka suara terkait penetapannya sebagai tersangka kasus perintangan (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV yakni Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula. Dijelaskan ia menerima Rp478 juta untuk membuat berita dan konten yang menyudutkan Kejagung.

TB pun buka suara terkait penetapan tersangka atas dirinya itu. Dia mengaku tidak menitipkan berita ke pihak mana pun.

"Nggak ada, nggak ada, kita satu profesi," kata TB saat ditanya beritanya dimuat di mana saja, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Diketahui, dalam kasus ini TB bersekongkol dengan tersangka Marcela Santoso dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, untuk membuat berita yang menyudutkan kejaksaan.

MS dan JS memberikan uang kepada TB sebesar Rp478 juta untuk muatan berita di Jak TV, dan konten yang diunggah di sosial media hingga media online.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Petral

Nasional
14 jam lalu

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid

Nasional
2 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
3 hari lalu

Kajari Karo Dicopot Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kini Diperiksa Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal