Kejagung Pastikan Tak Akan Revisi Tuntutan Bharada E

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers tuntutan terdakwa Bharada E. (Foto MPI).

Fadil mengatakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer lebih ringan dari yang seharusnya. Meskipun sebagai justice collaborator (JC), Richard menggunakan keberanian sebagai eksekutor pembunuh berencana Yosua Hutabarat.

"Richard Eliezer memiliki keberanian. Maka jaksa menyatakan Richard Eliezer sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua. Sehingga ketika kami menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun," kata Fadil.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Nasional
10 hari lalu

Prabowo bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Siap Dengarkan 11 Tuntutan Buruh

Nasional
17 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Nasional
17 hari lalu

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah 8 hingga 14 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal