Kejagung Kembalikan Berkas 9 Tersangka Anggota KAMI ke Mabes Polri

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas sembilan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait kericuhan dalam demo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sembilan tersangka itu merupakan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Berkas itu dikembalikan ke Direktorat Reserse Tidak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Berkas sembilan tersangka anggota KAMI, dkembalikan oleh Jaksa Pebeliti kepada Penyidik Bareskrim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Nasional
17 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
18 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
24 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal