Kejagung Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice terhadap 17 Perkara, Berikut Daftarnya

irfan Maulana
Kejagung RI mengabulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap 17 perkara. (Foto: Okezone)

3. Tersangka Toniansyah alias Toni bin Yudiansyah dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

4. Tersangka Tohri Gustiyanda bin Agussarlian (alm) dari Kejaksaan Negeri Kaur yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 

5. Tersangka Syamsu Dahril alias Samsu bin Umar (alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Hengki Dianto bin Amarudin (alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

7. Tersangka Hizarti Vettriana binti (alm) Syawaludin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Intel Kejagung Periksa Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Kejagung Sita Lamborghini hingga Dump Truck terkait Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit

57 tahun lalu

Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik terkait Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tolak Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal