JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengabulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap 17 perkara. Kini orang-orang terkait perkara tersebut terbebas dari hukuman pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan, pemberian restorative justice berdasarkan peraturan terkait penghentian penuntutan.
"Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Lalu, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
"Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," ucap Ketut.
Dia menjelaskan, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.