Kejagung Gelar Rekonstruksi Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO, Ini Potretnya

Riyan Rizki Roshali
Rekonstruksi suap vonis lepas kasus korupsi CPO oleh Kejagung pada Senin (28/4/2025) (foto: Dok Kejagung)

Selanjutnya, Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan, Kuasa Hukum Korporasi CPO Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dan Muhammad Syafei selaku Head and Social Security Legal Wilmar Group.

Harli menerangkan, rekonstruksi digelar sebagaimana fakta-fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing tersangka maupun sebagai saksi.

“Untuk memperoleh persesuaian keterangan para tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk. Oleh karenanya, penyidik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum menggelar rekonstruksi tindak pidana,” ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
3 hari lalu

Purbaya soal Penemuan Safe House untuk Simpan Emas Suap: Kita Masih Belum Bersih!

Nasional
3 hari lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal