Kejagung Gelar Rekonstruksi Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO, Ini Potretnya

Riyan Rizki Roshali
Rekonstruksi suap vonis lepas kasus korupsi CPO oleh Kejagung pada Senin (28/4/2025) (foto: Dok Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO). Kegiatan tersebut dilakukan pada Senin (28/4/2025) kemarin.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana.

“Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara,” kata Harli Selasa (29/4/2025).

Harli menjelaskan, total delapan tersangka memperagakan rekonstruksi. Mereka adalah Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Hakim PN Jakarta Pusat, Agam Syarif Baharuddin dan Hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Kejagung bakal Sanksi Jajaran Kejari Karo jika Terbukti Melanggar Tangani Kasus Amsal Sitepu

Nasional
6 jam lalu

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Tarik Kajari Karo dan Anak Buahnya ke Jakarta untuk Diperiksa

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran

Nasional
5 hari lalu

Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal