Kejagung Dalami Kasus Korupsi Tol MBZ, Satu Orang Ditahan

Riyan Rizki Roshali
Kejagung menahan DP, tersangka kasus korupsi Tol MBZ (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) yang terjadi pada periode 2016-2017. Satu orang tersangka baru berinisial DP, yang merupakan kuasa KSP PT Waskita Aset ditahan, Selasa (6/8/2024).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan DP ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sebagai saksi bersama dua orang lainnya. 

"Oleh penyidik dipandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Selanjutnya, DP akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
21 jam lalu

Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

22 jam lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

23 jam lalu

Pengacara soal Febrie Adriansyah Tak Ditahan usai Diperiksa: Sudah Mundur, Artinya Kooperatif

1 hari lalu

Hotman Paris: Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa Kejagung, Tak Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal