Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Cs Divonis terkait Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono dan kawan-kawan bakal menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi Tol MBZ hari ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono bakal divonis terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ), Jumat (26/7/2024). Sidang beragendakan pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Selain Djoko Dwijono, terdakwa lain yang juga bakal divonis hari ini yakni Sofia Balfas, Tony Budianto Sihite dan Yudhi Mahyudin.

Diketahui, Djoko Dwijono dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dimaksud. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024). 

JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan denda kepada Djoko senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar JPU. 

Sebelum pembacaan surat tuntutan, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sedangkan yang meringankan, Djoko dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
9 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Nasional
6 hari lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Nasional
9 hari lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal