Kejagung Beri Bantuan Hukum ke Jaksa Pinangki, Komjak: Janggal!

Irfan Ma'ruf
Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka usai diperiksa Rabu malam (11/8/2020). (Foto: Istimewa)

Dia menilai, pencopotan status Jaksa merupakan langkah yang harus ditempuh agar menjaga marwah kejaksaan. "Untuk menjaga citra jaksa dihadapan masyarakat, bangsa dan negara," katanya.

Barita menilai tidak dicabutnya status Pinangki dari jabatan jaksa membuat PJI masih memberikan bantuan hukum sebagai organisasi profesi. Barita menilai, bantuan hukum PJI kepada Pinangki sebagai jaksa seharusnya juga tetap mengacu pada Kode Etik Perilaku Jaksa yang tidak menoleransi kepada jaksa pelanggar.

"Setuju jika jaksa yang penuh integritas bekerja dengan baik menghadapi masalah hukum dalam tugas profesional dibela dan didampingi organisasi profesinya, itu sangat baik dan tepat. Namun organisasi profesi juga berkewajiban menjaga marwah dan martabat profesi Jaksa dari perbuatan pelanggaran, perbuatan tercela yang merusak marwah dan martabat profesi," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit, Salah Satunya ASN

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Sebut Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Izin Tambang Kalbar

Nasional
2 hari lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Raup Rp997 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan, Moge Harley Jadi Primadona

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal