JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sebagai tersangka tanpa bukti permulaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 4 alat bukti.
Hal tersebut diungkapkan salah satu jaksa yang menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan permulaan tercukupinya minimal 2 alat bukti, bahkan diperoleh 4 alat bukti," ucap salah satu jaksa dalam sidang tersebut.
Jaksa menerangkan, empat alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat hingga bukti elektronik. Terkait dengan keterangan saksi, Kejagung menyebut telah memeriksa sebanyak 113 saksi termasuk Nadiem yang saat itu memang belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025, telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi termasuk di berita acaranya pemohon Nadiem Anwar Makarim, yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.