Kebut Penyidikan Kasus Asabri, Kejagung: Masa Penahanan Tersangka Tinggal 2 Bulan

Erfan Ma'ruf
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: iNews/Felldy)

JAKARTA, iNews.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menyelesaikan berkas perkara para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Mengingat, masa penahanan para tersangka tinggal dua bulan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febri Ardiansyah mengatakan penyidik akan mengevaluasi secara menyeluruh berkas perkara para tersangka termasuk penyitaan aset. Total ada sembilan berkas perkara.

"Kita evaluasi pemberkasan. Jadi kita update sembilan berkas diupdate karena waktukan tinggal sedikit lagi. Untuk di cek berapa persen lagi penyelesaiannya," kata Febri Ardiansyah, Selasa (30/3/2021). 

Febri menjelaskan, evaluasi pemberkasan dilakukan untuk melihat perkembangan masing-masing tim dalam penyelesaian pemberkasan termasuk optimalisasi penyitaan aset.

"Berapa aset yang sudah disita kelengkapan administrasi, izin pengadilan, semuanya dicek," katanya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jual Beli BBM, Salah Satunya Samin Tan

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Tangis Nadiem Makarim Pecah Jelang Vonis, Hakim Ungkap Putusan Setebal 1.146 Halaman

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Diberikan Mawar Kuning di Ruang Sidang jelang Vonis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal