Kebakaran Gedung Kejagung Dipastikan karena Kealpaan, Penetapan Tersangka Jumat

Irfan Ma'ruf
Penyidik akan mengumumkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat, 23 Oktober 2020. (Foto: iNews.id)

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan, penetapan tersangka akan diumumkan pada Jumat besok. "Saya Jumat gelar penetapan tersangka," ucap Ferdy.

Bareskrim Polri dalam penyelidikan menyimpulkan ada peristiwa pidana dalam kebakaran Gedung Utama Kejagung. Ditemukan sumber api bukan disebabkan hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Total sudah 29 orang dimintakan keterangan terkait kasus tersebut. Puluhan saksi itu berasal dari internal Kejagung antara lain pihak keamanan dalam (Kamdal), Jaksa bagian staf, dan beberapa PNS serta staf ahli Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Sementara dari eksternal Kejaksaan Agung yang diperiksa adalah tukang bangunan.

Bareskrim juga telah menyita barang bukti kebakaran yang sebelumnya sudah diambil Puslabfor Polri dari lokasi kebakaran Gedung Kejagung. Barang bukti tersebut, di antaranya arang bekas kebakaran Gedung Kejagung, rekaman CCTV dan beberapa jeriken berisi cairan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Insider Trading

Nasional
17 jam lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
17 jam lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Nasional
18 jam lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal