Kebakaran Gedung Kejagung Dipastikan karena Kealpaan, Penetapan Tersangka Jumat

Irfan Ma'ruf
Penyidik akan mengumumkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat, 23 Oktober 2020. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Penyelidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan titik terang. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang menangani kasus ini akan mengumumkan tersangka pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara alias ekspose bersama jaksa Jampidum. Hasilnya disimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejagung bukan karena unsur kesengajaan.

"Enggak ada, jadi itu karena kealpaan, (Pasal) 188 (KUHP). Saya bicara alat bukti, karena kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan," katanya di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Dalam Pasal 188 menjelaskan, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Penyidik Bareskrim, menurut Fadil, akan menetapkan tersangka pada Jumat besok. Dalam penanganan perkara tersebut, dia mengungkapkan, jaksa Jampidum terus memberikan petunjuk.

"Kami beri petunjuk supaya dalam berkas nanti harus ada ini, ini, ini. Dalam proses prapenuntutan, jaksa mengikuti perkembangan penyidikan sehingga si penyidiik tahu, 'Oh arahnya ke sana'," ujar Fadil.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 menit lalu

Tampang Andre The Doctor, Pemasok Narkoba Ko Erwin yang Ditangkap di Malaysia

Buletin
9 jam lalu

JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Menyusul Empat Youtuber 

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Nasional
3 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal