Kasusnya Bakal Disidangkan, Taufik Kurniawan: Saya Serahkan pada Allah

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dari berbagai unsur seperti anggota DPR, ketua Komisi III DPR, hingga staf atau tenaga ahli Taufik.

Kasus yang menjerat Taufik terkait dengan pengesahan APBN-P 2016, di mana Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. KPK menduga Taufik menerima sejumlah uang sebesar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad. Uang itu diduga kuat sebagai suap untuk perolehan anggaran DAK fisik pada APBN-P 2016.

Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
3 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
5 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal