Kasus TPPO WNI di Myanmar, Bareskrim Tangkap 2 Tersangka di Bekasi

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan tersangka TPPO WNI (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Kedua tersangka itu adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Mereka ditangkap pada Selasa (9/5/2023), sekira pukul 21.45 WIB di sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi. 

"Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (10/5/2023).

Djuhandhani menyampaikan, penetapan dua tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara penyidikan pada Selasa kemarin.

"Hasil keputusan gelar perkara pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Djuhandhani.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngeri! Ledakan Dahsyat Tewaskan 55 Orang di Wilayah Kekuasaan Pemberontak Myanmar

57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Blackout di Sumatra Diduga Dipicu Cuaca Buruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal