Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Panggil Ulang Putra Menkumham Yasonna Hari Ini

Antara
Aditya Pratama
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemanggilan ulang terhadap putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly. Dia akan diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan pada 2019.

Yamitema dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari (IA). “Rencana (Yamitema Laoly) akan dipanggil lagi hari ini,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Yamitema pada Senin (11/11/2019). Namun Direktur PT Kani Jaya Sentosa itu tidak memenuhi panggilan lantaran belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan yang dikirim oleh KPK. “Sebelumnya surat panggilan ditujukan ke alamat yang tertera di adminduk (administrasi kependudukan), namun yang bersangkutan tidak ada di sana,” kata Febri.

KPK pada 16 Oktober lalu menetapkan Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin, sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari, dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan wali kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada 15 Oktober. Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret sampai dengan Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi. Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan, Isa lalu memberikan uang sebesar Rp250 juta pada 15 Oktober 2019.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

1 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

1 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal