Kasus Suap Pengisian Jabatan, KPK Buka Peluang Panggil Menag Lukman

Ilma De Sabrini
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Okezone)

“Bukti-bukti apa pun itu disita karena diduga terkait dengan penanganan perkara dan dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian penanganan perkara,” ucapnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengisian jabatan di Kemenag. Ketiga tersangka itu adalah anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak lain di Kemenag menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) di kementerian yang dikepalai oleh Lukman Hakim Saifuddin itu.

Sebagai penerima suap, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

20 jam lalu

Gandeng 84 Lembaga Zakat, Kemenag Perkuat KUA jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

21 jam lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

22 jam lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal