Kasus Suap Meikarta, KPK Cecar Sekda Jabar soal Tata Ruang

Ilma De Sabrini
Sekda Jabar Iwa Karniwa usai diperiksa KPK terkait kasus suap izin proyek Meikarta, Kamis (29/11/2018). (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

"Iya, ada ditanyakan (soal revisi perda). Proses waktu itu saya bukan Ketua BKPRD, saya tidak tahu. Kebetulan prosesnya tidak ikut," ujar Iwa.

KPK menemukan dugaan penanggalan mundur atau backdate dalam pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). KPK juga sudah mengetahui pihak yang diduga terlibat dalam penanggalan mundur tersebut.

Sampai saat ini KPK telah memeriksa 69 saksi yang terdiri dari 12 pejabat di Pemprov Jawa Barat, 17 dari pihak Pemkab Bekasi, dan 40 orang dari Lippo Group. Termasuk CEO Lippo Group James Riady.

KPK menduga Dewi Tisnawati sebagai pihak penerima suap bersama dengan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

KPK menduga Dewi Tisnawati melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
47 menit lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
6 jam lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
19 jam lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
23 jam lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal