Kasus Suap Imam Nahrawi, Sesmenpora Dicecar soal Regulasi Dana Hibah ke KONI

Ilma De Sabrini
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

Gak ada konfirmasi seperti soal penerimaan uang. Pak Imam Nahrawi, Menpora enggak pernah minta uang ke saya,” katanya.

Dalam kasus ini, mantan Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Miftahul Ulum pada 18 September 2019. Nahrawi diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar.

Uang itu merupakan commitment fee (jatah suap) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Sementara, Miftahul Ulum diduga turut membantu Nahrawi dalam penerimaan uang haram tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didakwa Terima Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Saya Tak Menerima Uang

57 tahun lalu

Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Kenapa?

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

Kejati DKI Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Salah Satunya Eks Pejabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal