Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, KPK Kembali Tangkap Mantan DPRD Sumut

Ilma De Sabrini
Komisi Pemberantasan Korupsi (DOK/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 bernama Musdalifah. Penangkapan dilakukan di kawasan Tiara Convention Center, Medan, Sumut, Minggu (26/8/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.

“KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap MDH (Musdalifah) kemarin, karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Febri di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Sebelumnya Musdalifah sudah dipanggil dua kali, yakni tanggal 7 dan 13 Agustus 2018. Febri menuturkan, pada panggilan pertama Musdalifah beralasan tidak mendapat informasi. Kemudian kembali tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan menikahkan anaknya.

“KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan kepada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap kooperatif dalam proses hukum ini,” ujar dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

57 tahun lalu

KPK Bantah Isu Penjualan Data iPhone XS yang Laku Dilelang Rp34 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal