Kasus Suap di Garuda Indonesia, KPK Ajukan Banding terhadap Vonis Soetikno Soedarjo

Rizki Maulana
Terdakwa kasus suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo. Soetikno terjerat kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S serta Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Soetikno juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK melakukan banding karena putusan majelis hakim dipandang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Berikutnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," ucap Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Sementara itu KPK menerima putusan terhadap terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam perkara yang sama. Alasannya antara lain karena fakta-fakta yuridis sebagaimana diuraikan dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh Majelis Hakim.

"Terdakwa Emirsyah Satar berdasarkan informasi yang kami terima menyatakan upaya hukum banding," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

57 tahun lalu

KPK Bantah Isu Penjualan Data iPhone XS yang Laku Dilelang Rp34 Juta

57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

57 tahun lalu

iPhone XS Lelang KPK Terjual Rp34 Juta, Tapi Belum Dilunasi Pemenangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal